Image 2 Image 3 Image 4 Image 7 Image 6 Image 6

Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025, Pj Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda Strategis di Paripurna DPRD Pangkalpinang

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG – Dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025, yang digelar pada Senin (20/01/2025), Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025-204,Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah.

Unu menjelaskan, Raperda RTRW 2025-2045 dirancang untuk menyelaraskan regulasi kota dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Tujuan RTRW adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri berbasis lingkungan, dengan konsep kota tepi air atau waterfront city,” ujar Unu.

Raperda ini juga akan menjadi pedoman jangka panjang pembangunan kota, mencakup pengelolaan ruang, investasi, serta pengembangan infrastruktur hingga 2045.

Selanjutnya, Unu memaparkan pentingnya Raperda tentang Kepemudaan, yang bertujuan memperkuat peran pemuda sebagai motor pembangunan dan keberlanjutan bangsa.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan ruang bagi pemuda Pangkalpinang untuk berkembang, berdaya saing, dan aktif dalam berbagai sektor,” katanya.

Ia menambahkan, Raperda ini juga dirancang untuk memperkuat kelembagaan kepemudaan dan mendorong terciptanya generasi muda yang inovatif, kreatif, serta memiliki jiwa kepemimpinan.

Terakhir, Unu memaparkan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah, yang bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Raperda ini mengatur prosedur, syarat, hingga sanksi dengan jelas, untuk meminimalisir sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa registrasi tanah yang tertib dapat mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang sekaligus meningkatkan pelayanan pertanahan yang cepat, adil, dan transparan.

Unu berharap ketiga Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan disahkan menjadi peraturan daerah demi kemajuan Pangkalpinang.

“Kami optimis, sinergi antara eksekutif dan legislatif akan melahirkan regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *