Image 2 Image 3 Image 4 Image 7 Image 6 Image 6
Berita  

DPRD Pangkalpinang Minta Efisiensi Anggaran Pilkada 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU

banner 120x600
banner 468x60

Pangkalpinang, 3 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang meminta adanya efisiensi dalam penyusunan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Ulang tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang bersama jajaran KPU Kota Pangkalpinang, Bakueda Kota Pangkalpinang, dan Kesbangpol Kota Pangkalpinang, pada Senin (3/2/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi hal yang sangat penting karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang yang sedang mengalami keterbatasan. “Mengingat APBD Kota Pangkalpinang mengalami penurunan dan defisit, harapan kami dari Komisi II adalah agar KPU dan Bawaslu dapat menghemat anggaran,” ujar Iqbal dalam rapat tersebut.

Iqbal juga menyampaikan beberapa area yang perlu dilakukan efisiensi, khususnya terkait pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis. “Selain itu, kami juga menyarankan agar pembentukan dan pembubaran KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dilakukan dengan hati-hati. Kita perlu menilai apakah akan menggunakan panitia yang lama atau membentuk panitia baru, karena anggaran untuk hal tersebut cukup besar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan efisiensi dengan memangkas rencana anggaran semula yang sebesar 21 miliar rupiah menjadi 19 miliar rupiah. “Meskipun begitu, rencana anggaran ini masih harus mendapat persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD,” kata Sobarian.

Sobarian juga menyampaikan bahwa verifikasi rencana anggaran telah dilakukan bersama dengan Kesbangpol Kota Pangkalpinang untuk menemukan angka yang lebih efisien. “Kami telah merancang anggaran sebesar 19 miliar rupiah dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada. Sesuai keputusan, ada empat partai yang bisa mengusung pasangan calon secara mandiri, sementara dua pasangan calon akan berasal dari gabungan partai dan satu pasangan calon independen,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran agar Pilkada Ulang tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan Walikota yang baru untuk Kota Pangkalpinang.


banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *